product

Tanamduit Proteksi Kesehatan MIkro [Plus Cover Covid 19] + Free PA

3332251380

Rp 45.500

Harga sudah termasuk PPN

No Warranty (No Warranty)

Siap dikirim 2-5 hari

Total: Rp 45.500

Bhinneka, PKP, Jakarta Utara

KEUNGGULAN PRODUK

TanamDuit Proteksi: Asuransi Kesehatan Lengkap (Plus Covid 19) + Free Personal Accident

Tanamduit Proteksi adalah layanan produk asuransi untuk melindungi Anda dari hal tak terduga. Proteksi Kesehatan Mikro juga mengcover sakit akibat Corona atau Covid-19 dan Free Personal Accident. Dengan harga premi terjangkau, Anda bisa lebih tenang karena sudah dilindungi dari hal yang tidak terduga. Proses pendaftaran asuransi dan pembayaran Premi dapat dilakukan secara online. Sertifikat polis yang di dalamnya terdapat rincian penjelasan produk, akan dikirimkan melalui email. Cara klaim asuransi Tanamduit juga mudah karena bisa melalui online. Berikut ini syarat dan ketentuan Tanamduit Proteksi Kesehatan dan Personal Accident:

Syarat dan Ketentuan Asuransi Kesehatan TanamDuit Proteksi

  • Usia Masuk Tertanggung Proteksi Kesehatan Mikro: 5 - 59 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun
  • Usia Masuk Tertanggung Proteksi Kesehatan Mikro Personal Accident: 18 – 69 tahun
  • Definisi Usia Tertanggung: Ulang tahun terakhir
  • Contoh: Tertanggung A lahir 23 Januari 1985, berdasarkan ulang tahun terakhir, ketika Tertanggung mengikuti program Asuransi ini maka usia Tertanggung yang diakui adalah 34 tahun
  • Masa Pertanggungan: Proteksi Kesehatan Mikro 12 bulan dan Personal Accident 3 bulan.

Manfaat Asuransi TanamDuit Proteksi Kesehatan Mikro

Apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, maka akan dibayarkan manfaat santunan penggantian rawat inap sebesar Rp. 100.000 per hari maksimal 10 hari (per tahun). Proteksi ini juga dapat meng-cover beberapa penyakit, termasuk Covid 19 (Corona). Tertanggung mendapatkan Free Personal Accident yaitu Apabila di dalam Masa Pertanggungan Tertanggung mengalami kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia yang terjadi seketika, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat sebesar Rp. 25.000.000 (masa perlindungan 3 bulan).

Prosedur Pengajuan Klaim TanamDuit Proteksi Kesehatan Mikro + Personal Accident

Setiap pengajuan klaim harus diajukan kepada Penanggung dengan disertai dokumen-dokumen penunjang klaim yang diminta oleh Penanggung. Dokumen harus diserahkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal Tertanggung mengalami rawat inap rumah sakit atau meninggal dunia atau sejak Tertanggung mengalami resiko yang dipertanggungkan. Informasi proses pengajuan klaim melalui WhatsApp dan line:

  • WhatsApp/Line: 0815 7437 0760
  • WhatsApp/Line: 0811 9922 923
  • Email: support@tanamduit.com

Apabila klaim yang diajukan memerlukan investigasi lebih lanjut, Penanggung berhak melakukan investigasi dengan melakukan pemberitahuan baik lisan ataupun tertulis kepada Pemegang Polis. Proses investigasi dimaksud dapat menyebabkan penundaan penyelesaian proses klaim maksimal 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dokumen klaim diterima dengan lengkap.

Pengecualian

1. Rawat Inap untuk keadaan yang telah ada sebelumnya atau kondisi Pre-existing;atau

2. Perawatan dan/atau pembedahan dan/atau pengobatan yang disebabkan:

  • Kehamilan, dan segala komplikasinya, kelahiran (termasuk kelahiran karena pembedahan), keguguran, perawatan pra dan paska kelahiran, aborsi, sterilisasi, kontrasepsi, kesuburan beserta komplikasinya; atau
  • Perawatan/pengobatan gigi, termasuk bedah mulut, pemeriksaan mata atau kelainannya, bedah kosmetik atau bedah plastik, kecuali perawatan/pengobatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki cedera yang ditanggung dalam Polis; atau
  • Kelainan bawaan, sunat atau sterilisasi; atau
  • Pemeriksaan kesehatan rutin atau berkala tanpa indikasi adanya ganggungan kesehatan, vaksinasi, imunisasi, konsultasi dan perawatan atau pengobatan preventif atau cuci darah (hemodialisa); atau
  • Sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immunodeficiency Virus)/AIDS; atau
  • Untuk memulihkan kesehatan, klinik pengobatan tradisional, atau akupuntur atau sejenisnya, health spa atau rawat baring; atau

3. Tindakan yang dilakukan oleh orang yang ingin mengambil keuntungan atas pertanggungan ini, Kesengajaan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri, baik dalam keadaan waras atau tidak waras atau cedera tubuh yang diderita sebagai akibat dari kesengajaan yang dilakukan atau disertai atau dibantu atau dibujuk (disuruh lakukan) oleh mereka yang berkepentingan dalam asuransi ini; atau

4. Cedera tubuh, sakit yang disebabkan oleh pemogokan, kerusuhan atau huru-hara, pemberontakan atau perang, atau segala tindakan perang (baik dinyatakan atau tidak), termasuk tindakan melanggar hukum; atau

5. Keterlibatan tertanggung dalam aktifitas atau olahraga yang membahayakan atau olah raga lain yang mengandung resiko yaitu bela diri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), arung jeram, base atau bungee jumping, hot poling, olah raga musim dingin dan/ atau yang melibatkan es atau salju, adu kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), bersepeda, berkuda, berperahu (baik dengan layar maupun tidak).

6. Tugas Kemiliteran atau Kepolisian yang sedang dijalani oleh Tertanggung; atau Menjalani eksekusi hukuman mati dari pengadilan; atau Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa resep; atau

7. Kecelakaan sebagai penumpang pesawat terbang: Dari perusahaan penerbangan non komersial; atau Dari perusahaan penerbangan komersial tetapi tidak sedang menjaIani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau Helikopter; atau

8. Kegiatan atau pekerjaan yang sifatnya berbahaya atau berkaitan dengan perangkat mesin- mesin berat atau berbanaya, misalnya pekerjaan: di galangan dek kapal, di pertambangan, sebagai operator pesawat tempur, lori, di pergudangan, yang terkait secara langsung dengan proses pengeboran, konstruksi bawah tanah atau di penyulingan, yang berkaitan langsung dengan konstruksi bawah laut, ataupun di daerah pinggir laut, sebagai penyelam ataupun pengendara kapal selam atau perahu, di pengeboran minyak dan gas bumi di bagian produksi, di daerah industri, yang berkaitan langsung dengan peluru atau bahan peledak lainnya, sebagai pegawai kabin dari perusahaan penerbangan yang sedang bertugas atau sedangdalam jam terbang, sebagai pelaut yang sedang daIam tugas navigasi, sebagai atlet olahraga profesional; atau

9. Perang (baik dideklaraslkan atau tidak), teroris, penawanan rakyat, operasi sejenis perang, invasi, tindakan atau kegiatan militer, pemberontakan masa, demonstrasi, kerusuhan, kekacauan sipil, pemogokan, aktivitas kriminal, teroris atau ilegal, setiap senjata atau alat yang mengakibatkan letusan fusi atom atau gas radioaktif atau setiap kegiatan yang mirip operasi perang; atau

10. Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari nuklir, pengolahan limbah, bahan peledak atau senjata; atau

11. Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur/zat-zat kimia; atau

12. Terkontaminasi bahan Kimia dan BioIogi; atau

13. Cedera yang telah diderita atau yang terjadi sebelum Tanggal MulaiAsuransi.

Masa Berakhirnya Asuransi

Pertanggungan akan berakhir apabila terjadi salah satu hal tersebut dibawah ini (hal mana yang lebih dulu terjadi):

  1. Pada tanggal Tertanggung meninggal dunia; atau
  2. Pada tanggal Habis Kontrak Polis sesuai yang tercantum dalam Data,atau;
  3. Pemegang Polis mengajukan Pembatalan Polis kepada Penanggung;atau
  4. Pada tanggal Putus Kontrak, atau
  5. Premi atas pertanggungan asuransi ini tidak dibayarkan sampai dengan berakhirnya Masa Leluasa; atau
  6. Pada tanggal dimana Penanggung telah membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% dari Uang Pertanggungan; atau
  7. Penanggung mengakhiri Pertanggungan.

DESKRIPSI

  • Lindungi diri dan keluarga Anda dari berbagai macam penyakit termasuk Covid 19
  • Proteksi kesehatan mikro memberikan santunan harian maksimum Rp. 100.000/hari masa pertanggungan 12 bulan
  • Free Personal Accident jika mengalami kecelakaan dan menyebabkan meninggal dunia dengan nilai santuan sebesar Rp. 25.000.000 masa pertanggungan 3 bulan
  • Usia masuk tertanggung 5 - 59 Tahun
  • Masa pertanggungan 1 tahun
  • Usia masuk Personal Accident: 18 - 69 Tahun
  • Produk ini ditanggung oleh PT. Asurasi Ciputra Indonesia
  • SPESIFIKASI

    UBM & Entrepreneurship

    UBM adalah sebuah universitas swasta terkemuka dan prestisius di ibukota. Dengan slogan Bridging Education to the Real World, UBM menjadi institusi perguruan tinggi yang sangat mengedepankan pengembangan teknologi informasi, manajemen, ilmu komunikasi, serta budaya dan bahasa, yang dikemas dalam satu kesatuan sistem pembelajaran yang holistik. UBM memiliki kurikulum pendidikan yang berorientasi pada pembekalan mahasiswa/i dalam menghadapi era persaingan bebas.


    Saat ini UBM memiliki fokus untuk mencetak lulusan terbaik yang memiliki jiwa entrepreneurship dengan salah satu klub unggulan “entrepreneurship”. Untuk itu, memiliki mini marketplace yang difasilitasi oleh Bhinneka.Com tentunya menjadi wadah praktek yang tepat untuk mengasah jiwa entrepreneurship di lingkup civitas academica sebelum mereka terjun ke industri, utamanya dalam akselerasi ekonomi digital di tingkat lingkungan kampus.